di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indoensia
Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2012 · Permensos No. 7 Tahun 2012 · Permensos Nomor 7 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan melalui penetapan pedoman pola mutasi jabatan karier yang lebih memperhatikan kebutuhan organisasi. Reformasi birokrasi di Kementerian Sosial bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan terbuka, serta birokrasi yang efisien dan efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola mutasi jabatan karier bagi PNS di Kementerian Sosial, yang meliputi jabatan struktural dan fungsional. Mutasi harus mempertimbangkan persyaratan administrasi, standar kompetensi, prestasi kerja, jangka waktu menduduki jabatan, peringkat jabatan, hukuman disiplin, dan kebutuhan organisasi. Kewenangan mutasi berada pada Menteri Sosial, dan mutasi harus melalui sidang Baperjakat untuk jabatan struktural eselon II, III, dan IV. Mutasi jabatan fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap unit eselon I wajib menyusun pola mutasi dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit.