Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2017 · Permenhub No. 98 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna jasa berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, mendapatkan aksesibilitas yang memadai dalam pelayanan jasa transportasi publik. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa transportasi publik untuk menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel. Ini termasuk alat bantu naik turun, pintu yang mudah diakses, informasi audio/visual, tanda khusus, tempat duduk prioritas, dan fasilitas bantu lainnya. Selain itu, prasarana transportasi harus dilengkapi dengan ubin tekstur pemandu, tanda khusus, informasi visual/audio, pintu aksesibel, dan fasilitas lainnya yang mendukung aksesibilitas. Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan personil terlatih untuk membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus.

(-)

(-)