di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2017 · Permenhub No. 98 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna jasa berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, mendapatkan aksesibilitas yang memadai dalam pelayanan jasa transportasi publik. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa transportasi publik untuk menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel. Ini termasuk alat bantu naik turun, pintu yang mudah diakses, informasi audio/visual, tanda khusus, tempat duduk prioritas, dan fasilitas bantu lainnya. Selain itu, prasarana transportasi harus dilengkapi dengan ubin tekstur pemandu, tanda khusus, informasi visual/audio, pintu aksesibel, dan fasilitas lainnya yang mendukung aksesibilitas. Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan personil terlatih untuk membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus.