Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku11 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Murakata. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan Perusahaan Umum Daerah, mempercepat perekonomian daerah, dan menambah pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat dan/atau profit oriented.

Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan dan dicatat dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah" dalam Neraca Daerah. Pemerintah Daerah dapat menarik modal yang disertakan dengan persetujuan DPRD. Mekanisme dan prosedur penyertaan modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan teknisnya ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Perusahaan Umum Daerah Murakata wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Daerah. Penambahan penyertaan modal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penentuan bagi hasil disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetor ke kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penggunaan modal diawasi oleh Dewan Pengawas Perusahaan dan dilaporkan kepada Bupati. Bupati berhak melakukan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Murakata minimal 1 (satu) tahun sekali berdasarkan laporan perkembangan usaha dan penggunaan keuangan perusahaan. Perusahaan Umum Daerah Murakata wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh tim independen.

(-)

(-)