Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 60/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 60/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan laut sekitarnya di Provinsi Papua Barat Tahun 2014-2034. Rencana ini menjadi panduan operasional pengelolaan suaka alam perairan tersebut. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. Latar belakang penetapan rencana ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan laut sekitarnya di Provinsi Papua Barat. Tujuan dari rencana ini adalah sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai dengan zonasinya, dan mengevaluasi efektifitas pengelolaan kawasan. Ketentuan substansial mencakup penataan zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona sasi.

(-)

(-)