Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 16/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, dan informasi.
  2. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, penetapan sistem, pembinaan, pelayanan, penugasan, pengelolaan data, dan pengawasan administrasi kependudukan.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, pelayanan, penerbitan dokumen, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, verifikasi, dan pengumuman tarif retribusi.
  4. Data dan dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  5. Pendaftaran penduduk yang mencakup pencatatan biodata, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran perpindahan penduduk.
  6. Pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  7. Pengelolaan data dan pelayanan informasi kependudukan.
  8. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  9. Pelaporan data kependudukan.

1. Semua Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Perundang -undangan 3. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif 90 (Sembilan puluh) hari sejak diundangkan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dikenakan sanksi administratif berupa denda. 6. Pejabat pada instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda. 7. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen, mengubah data, mengakses database tanpa hak, mencetak/mendistribusikan blangko ilegal, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana penjara dan/atau denda.