Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: PMK 256/PMK.05/2010 · PMK No. 256/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan peraturan yang mengatur mengenai petunjuk teknis penyimpanan dan pencairan dana cadangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pengeluaran negara dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang belum dapat dicairkan pada akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi, sehingga pengeluaran tersebut menjadi dana cadangan yang disimpan dalam Rekening Dana Cadangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyimpanan dan pencairan dana cadangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengeluaran negara yang dapat disimpan dalam Rekening Dana Cadangan meliputi Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara, dan Dana Bagi Hasil.
  2. Kegiatan penyimpanan dan pencairan Dana Cadangan meliputi pembukaan Rekening Dana Cadangan, permintaan penyediaan Dana Cadangan, pemberitahuan Rekening Dana Cadangan, penyimpanan Dana Cadangan, permintaan pencairan Dana Cadangan, pencairan Dana Cadangan, dan penutupan Rekening Dana Cadangan.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA) menyampaikan Surat Permintaan Penyediaan Dana Cadangan kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP).
  4. Kuasa BUN Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan apabila Surat Permintaan Penyediaan Dana Cadangan dan SPKMP telah memenuhi kesesuaian pengujian.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
  6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk menyimpan Dana Cadangan ke dalam Rekening Dana Cadangan.
  7. Kuasa PA melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran yang belum dipenuhi pada akhir tahun anggaran yang lalu sebelum mengajukan surat permintaan pencairan Dana Cadangan.
  8. Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan Dana Cadangan atas beban Rekening Dana Cadangan dengan menyampaikan Surat Pencairan Dana Cadangan kepada bank penyimpan Dana Cadangan.
  9. Pada akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya, Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa saldo Rekening Dana Cadangan ke Kas Negara dan sekaligus menutup Rekening Dana Cadangan.

(-)

(-)