Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku19 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Surat Pengantar, perubahan ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, serta perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan definisi Surat Pengantar sebagai surat yang disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Pengadilan Negeri terkait Akta Catatan Sipil untuk mendapatkan penetapan Pengadilan.
  • Mengubah struktur tarif retribusi dengan menetapkan tarif untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp 7.000,-, Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 5.000,-, serta berbagai tarif untuk pelayanan pencatatan biaya penerbitan kutipan Akta Catatan Sipil, termasuk Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain-lain.
  • Mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Peraturan Bupati.

(-)

(-)