di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Surat Pengantar, perubahan ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, serta perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketentuan Substansial: