Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja

Juga dikenal sebagai: PP 1/1980 · PP No. 1 Tahun 1980 · PP Nomor 1 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1980Tanggal Penetapan:9 Januari 1980
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1980
Tanggal Penetapan09 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penanaman tanaman Papaver, Koka, dan Ganja di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Lembaga yang diizinkan menanam tanaman ini harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan dan wajib melaporkan kegiatan penanaman dan hasil panen setiap enam bulan. Laporan harus mencakup lokasi, luas tanaman, hasil panen, dan penggunaan tanaman tersebut. Lembaga juga harus segera melaporkan kehilangan tanaman kepada pihak berwajib dalam waktu 24 jam. Penanaman dan penggunaan tanaman ini hanya diperbolehkan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pengobatan.

(-)

1. Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dikenai sanksi sesuai Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 6 dikenai sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.