Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS[ PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait istilah hukum seperti Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 4 yang mengatur mengenai pelaksana kewilayahan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Persyaratan khusus bagi Perangkat Desa juga mengalami perubahan, termasuk penambahan syarat khusus seperti tidak merangkap jabatan sebagai karyawan perusahaan, anggota BPD, da'i pemerintah Kabupaten, guru honorer, pegawai honorer, petugas pendamping program kementerian, KPMD, pengurus harian koperasi, direksi BUMDes, pengurus harian Lembaga Adat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPK, PPS, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Perangkat Desa akan dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Terdapat juga larangan baru bagi Perangkat Desa, yaitu tidak merangkap sebagai karyawan perusahaan, anggota BPD, da'i pemerintah kabupaten guru honorer pegawai honorer, petugas pendamping program kementrian, KPMD, pengurus harian koperasi, direksi BMUDes, pengurus harian lembaga adat (ketua, Sekretaris, bendahara, KPU, PPK, PPS, Pengawas pemilu kabupaten/kecamatan, desa/kelurahan. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk pemberhentian sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Diatur pula mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa dan mekanisme pengisiannya, serta kemungkinan mutasi jabatan antar Perangkat Desa untuk peningkatan kualitas kinerja Pemerintah Desa.

(-)