Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok

Juga dikenal sebagai: Perbup Sukoharjo 6/2026 · Perbup Sukoharjo No. 6 Tahun 2026 · Perbup Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
Pertanian & PeternakanIndustri Manufaktur LainnyaKetenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Bupati Sukoharjo
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta mendukung pemulihan ekonomi di sektor pertanian tembakau di Kabupaten Sukoharjo.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria penerima bantuan, mekanisme pendataan, besaran bantuan, serta tata cara penyaluran. Penerima BLT harus merupakan penduduk Kabupaten Sukoharjo yang bekerja sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, dengan prioritas bagi mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000,00 per bulan, dengan jangka waktu pemberian yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan dan kemampuan keuangan daerah.

Proses penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah menggunakan sistem rekening Virtual Account. Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial bertanggung jawab atas verifikasi, validasi data, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, sementara penganggaran bantuan dibebankan pada DPA Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

(-)

(-)