di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (kecuali Badan Usaha Milik Desa) dalam pengelolaan SPAM. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Pengelolaan SPAM.
SKKNI yang diberlakukan meliputi bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM (Kepmenaker Nomor 45 Tahun 2017); Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum (Kepmenaker Nomor 457 Tahun 2015); bidang pengelolaan SPAM (Kepmenaker Nomor 422 Tahun 2014); dan Jabatan Kerja Manajemen Air Minum (Kepmenaker Nomor KEP.139/MEN/VII/2010). SKKNI ini diterapkan di bidang pelatihan kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang pelaksanaannya mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pengelolaan SPAM yang ditetapkan oleh Menteri.
Sertifikat Kompetensi Kerja harus dimiliki oleh Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (kecuali Badan Usaha Milik Desa); Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM; dan tenaga kerja lainnya yang bekerja dalam bidang Pengelolaan SPAM. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang terkait.