Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 467).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (kecuali Badan Usaha Milik Desa) dalam pengelolaan SPAM. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Pengelolaan SPAM.

SKKNI yang diberlakukan meliputi bidang Pengelolaan SPAM Subbidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen SPAM (Kepmenaker Nomor 45 Tahun 2017); Subbidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum (Kepmenaker Nomor 457 Tahun 2015); bidang pengelolaan SPAM (Kepmenaker Nomor 422 Tahun 2014); dan Jabatan Kerja Manajemen Air Minum (Kepmenaker Nomor KEP.139/MEN/VII/2010). SKKNI ini diterapkan di bidang pelatihan kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang pelaksanaannya mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pengelolaan SPAM yang ditetapkan oleh Menteri.

Sertifikat Kompetensi Kerja harus dimiliki oleh Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (kecuali Badan Usaha Milik Desa); Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM; dan tenaga kerja lainnya yang bekerja dalam bidang Pengelolaan SPAM. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang terkait.

1. Direksi atau pimpinan BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Direksi atau pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Tenaga kerja lainnya harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)