Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 11/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Parigi Moutong. Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendaftaran Penduduk:** * Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang penduduk, baik warga negara Indonesia maupun orang asing. * Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, termasuk korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. 2. **Pencatatan Sipil:** * Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. * Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pembebasan biaya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk tertentu.

1. Semua dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif hingga Rp. 1.000.000,00 (WNI) atau Rp. 2.000.000,00 (WNA). 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif hingga Rp. 50.000,00. 3. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif hingga Rp. 100.000,00. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda administratif.