Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 14/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 111); 2. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2011 Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 106); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 126); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 127); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato 129); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 138); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 180, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 161); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 186, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 165); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribisi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 Nomor 227, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 195); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 196).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pohuwato. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis pajak dan retribusi memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.