Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2008 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 6/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2008Tanggal Penetapan:3 Juli 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku03 Juli 2008
Tanggal Penetapan03 Juli 2008
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk mengelola sumber daya daerah, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mengembangkan potensi sumber daya, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memberikan kontribusi pada PAD, dan meningkatkan daya saing ekonomi.

BUMD dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Daerah (PD), yang bentuk hukumnya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD jika melibatkan pihak ketiga. Kegiatan usaha BUMD harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kantor pusat BUMD berkedudukan di kota Sekadau, dengan kantor cabang dan unit usaha di tempat kegiatan usaha.

Modal BUMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dengan komposisi modal Pemerintah Kabupaten Sekadau minimal 51%. Penyertaan modal dan perubahannya harus mendapat persetujuan DPRD. Prosedur pengangkatan, masa jabatan, wewenang, pemberhentian, gaji, dan tunjangan pengurus BUMD ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD. Direksi dan Komisaris harus melalui fit and proper test oleh DPRD.

Tahun buku BUMD adalah tahun fiskal. Rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan harus dilaksanakan sebelum tahun buku berakhir. Laporan keuangan tahunan harus dibuat dan diberitahukan ke DPRD. Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam AD/ART. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Pembubaran dan likuidasi BUMD berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)