Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan. Wali Kota, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD (PPKD), dan kepala SKPD (PA). PPKD memiliki tugas menyusun kebijakan pengelolaan keuangan, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. APBD disusun berdasarkan RKPD dan KUA PPAS, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran. Peraturan ini juga mengatur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD, serta pengelolaan BMD dan BLUD.