Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 6/2022 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan. Wali Kota, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD (PPKD), dan kepala SKPD (PA). PPKD memiliki tugas menyusun kebijakan pengelolaan keuangan, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. APBD disusun berdasarkan RKPD dan KUA PPAS, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran. Peraturan ini juga mengatur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD, serta pengelolaan BMD dan BLUD.

(-)

1. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang, dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan dan hasil pungutan wajib disetorkan ke kas negara. 2. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.