Peraturan Menteri ini mengatur tentang layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan layanan legalisasi kepada masyarakat dengan model yang cepat dan terjangkau, serta mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional. Tujuannya adalah menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan Apostille dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Apostille dilakukan terhadap Dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di negara peserta Konvensi.
- Jenis dokumen yang dapat diajukan Apostille meliputi dokumen dari pengadilan, dokumen administratif, dokumen notaris, dan sertifikat resmi yang terkait dengan kewenangan perdata.
- Dokumen yang dikecualikan meliputi dokumen diplomatik/konsuler, dokumen komersial/kepabeanan, dan dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.
- Permohonan Apostille diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir yang memuat identitas pemohon, negara tujuan, jenis dokumen, nama pejabat penandatangan, dan instansi penerbit dokumen.
- Pemohon wajib mengunggah dokumen pendukung seperti kartu identitas dan dokumen yang akan dilegalisasi.
- Dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian formulir, kecocokan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dengan spesimen dalam pangkalan data.
- Jika terdapat ketidakcocokan, permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan jika ditolak.
- Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan dan penggunaan dokumen hasil Apostille.