Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 40/2011 · Permenhan No. 40 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini mengatur pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. Semua pemangku kepentingan diwajibkan untuk menggunakan, memedomani, dan melaksanakan kebijakan ini dalam pemberdayaan wilayah pertahanan.

(-)

(-)