di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1995 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Karawang Dan Bandung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: PP 29/1995 · PP No. 29 Tahun 1995 · PP Nomor 29 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Karawang, dan Bandung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan tiga kecamatan baru: Kecamatan Pamijahan di Kabupaten Bogor, Kecamatan Tirtajaya di Kabupaten Karawang, dan Kecamatan Cimaung di Kabupaten Bandung. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan menyatakan bahwa batas wilayah dituangkan dalam peta yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas kelurahan/desa dalam kecamatan-kecamatan ini diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.