Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (BP-RSUD) Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan kondisi terkini, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak relevan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan daerah guna kelancaran operasional pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pelayanan Kesehatan:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BP-RSUD, termasuk pelayanan instalasi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, bedah sentral, farmasi, gizi, laboratorium, pemulasaraan jenazah, rehabilitasi medis, higiene sanitasi, dan sekretariat.
2. **Klasifikasi Pelayanan Rawat Inap:** Peraturan ini mengklasifikasikan pelayanan rawat inap berdasarkan fasilitas dan kapasitas kamar, mulai dari kelas utama I hingga kelas III A/III B.
3. **Pengelolaan Instalasi Farmasi:** Peraturan ini mengatur pengelolaan instalasi farmasi, termasuk pengelolaan obat-obatan yang berasal dari dana pemerintah dan dana lainnya.
4. **Tata Tertib dan Tata Cara Pelayanan:** Tata tertib dan tata cara pelayanan di BP-RSUD ditetapkan oleh Kepala BP-RSUD.
5. **Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah:** BP-RSUD menyediakan mobil ambulance dan mobil jenazah dengan biaya sewa yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala BP-RSUD.
6. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan didasarkan pada frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan.
7. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi:** Penetapan tarif retribusi bertujuan untuk memperoleh pendapatan bagi kelancaran operasional pelayanan kesehatan dengan memperhatikan harga pasar, kemampuan masyarakat, dan subsidi silang.
8. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
9. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
10. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
12. **Tata Cara Penagihan:** Pengeluaran surat teguran/peringatan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
13. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
14. **Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
15. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
16. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.