di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjamin derajat kesehatan jiwa masyarakat yang tinggi, memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak asasi manusia, serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui pelayanan kesehatan jiwa yang optimal. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ketentuan Substansial: