Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Jiwa
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjamin derajat kesehatan jiwa masyarakat yang tinggi, memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak asasi manusia, serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui pelayanan kesehatan jiwa yang optimal. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah Provinsi menyusun perencanaan penyelenggaraan kesehatan jiwa yang integratif, melibatkan berbagai Perangkat Daerah.
  • Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, melibatkan lintas sektor dan peran keluarga, masyarakat, akademisi, serta dunia usaha.
  • Sistem pelayanan kesehatan jiwa dibangun secara berjenjang dan komprehensif, meliputi pelayanan kesehatan jiwa dasar, rujukan, dan untuk kepentingan tertentu.
  • Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban ODMK serta hak ODGJ, termasuk hak atas informasi, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, dan kebutuhan sosial.
  • Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah Provinsi untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan program kesehatan jiwa.
  • Koordinasi lintas sektor dilaksanakan untuk membangun alur koordinasi yang baik dalam menangani permasalahan gangguan jiwa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap pekerjaan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.