Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958 tentang Wajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru

Juga dikenal sebagai: PP 58/1958 · PP No. 58 Tahun 1958 · PP Nomor 58 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1958Tanggal Penetapan:29 Oktober 1958
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1958
Tanggal Penetapan29 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran ijazah dokter dan dokter gigi baru di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah, mengingat jumlah mereka yang sangat kurang. Oleh karena itu, peraturan ini mewajibkan setiap individu yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi di Indonesia untuk mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan dalam waktu satu bulan setelah penerimaan ijazah. Selain itu, warga negara Indonesia yang memperoleh ijazah di luar negeri juga diwajibkan mendaftarkan ijazahnya dalam waktu satu bulan setelah kembali ke Indonesia. Setelah pendaftaran, Menteri Kesehatan akan mempekerjakan mereka pada Pemerintah selama minimal tiga tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tambahan tenaga medis dapat diatur dan dimanfaatkan secara efisien demi kepentingan rakyat dan negara.

1. Barang siapa yang telah memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku, ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.

1. Barang siapa tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.