Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 3/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah yang meliputi penjualan benih tanaman pangan, buah, holtikultura, benih ikan/udang air tawar, dan benih ikan/udang air laut/air payau.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan/menikmati penjualan hasil produksi usaha daerah.
  3. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah hasil produksi, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan larangan pemborongan pemungutan.
  6. Tata cara penagihan, pembayaran, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi juga diatur.
  7. Peraturan ini juga mengatur kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa dan saat terutang retribusi, pembinaan dan pengawasan, serta insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.