Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan standardisasi jalan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah jalan sebagai prasarana transportasi penting untuk pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peranan penting jalan dalam mendorong perkembangan masyarakat dan menjamin kemudahan serta keselamatan pengguna jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup standardisasi jalan, meliputi persyaratan teknis jalan (kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas jalan, dll.) dan kriteria perencanaan teknis jalan (fungsi jalan, kelas jalan, bagian-bagian jalan, dimensi jalan, dll.).
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembangunan jalan sesuai standardisasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dengan target pelaksanaan paling lama 10 tahun sejak diundangkan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
  3. Persyaratan teknis jalan yang detail, mencakup kecepatan rencana, lebar badan jalan (jalur lalu lintas, bahu jalan, median, pemisah jalur), kapasitas jalan, jalan masuk, persimpangan sebidang dan fasilitas berputar balik, bangunan pelengkap jalan (jembatan, lintas atas, lintas bawah, jalan layang, terowongan), perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dll.), penggunaan jalan sesuai fungsi, dan ketidak terputusan fungsi jalan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).