Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 420 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 420 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang Tentang Pungutan Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 420/1961 · Keppres No. 420 Tahun 1961 · Keppres Nomor 420 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang Tentang Pungutan Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 420 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang tentang pemungutan pajak anjing. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang pada tanggal 31 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan daerah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)