Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2013
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2013
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keindahan kota, kepentingan keselamatan umum, dan meningkatkan pelayanan di bidang reklame.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengendalikan pemasangan reklame agar tertib, rapi, indah, dan nyaman, serta mendukung penataan ruang wilayah, memberikan informasi yang tepat, dan menciptakan kepatuhan hukum penyelenggara reklame.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
  2. Persyaratan perizinan meliputi gambar desain reklame, sket lokasi, persetujuan pemilik lahan (jika bukan milik sendiri), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk konstruksi permanen, dan kartu tanda pengenal pemohon.
  3. Standar reklame meliputi etika, estetika, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.
  4. Materi reklame harus sesuai dengan sosial budaya masyarakat, tidak bersifat pornografi, tidak melanggar etika moral, tidak menimbulkan polusi suara, tidak provokatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Terdapat larangan pemasangan reklame di tempat-tempat tertentu seperti pohon, tiang listrik, dan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati.
  6. Penyelenggara reklame wajib memelihara konstruksi reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung akibat yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan reklame.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) (kewajiban memiliki izin) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 (larangan dalam penyelenggaraan reklame) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.