di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BERDAMPAK LALU LINTAS JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai persyaratan wajib bagi pengembang atau pembangun untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Andalalin diperlukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalisir.
Ketentuan Substansial: