Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2018Tanggal Penetapan:16 Mei 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku16 Mei 2018
Tanggal Penetapan16 Mei 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penggunaan arsip dan menyelenggarakan pelayanan penggunaan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, yang mengklasifikasikan arsip menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia, dengan tingkat pengamanan dan akses yang berbeda. Setiap pegawai hanya dapat mengakses arsip sesuai tugas dan kewenangannya, sementara publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur. Arsip biasa meliputi arsip dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Perangkat Daerah lainnya. Arsip terbatas mencakup arsip dari Badan Kepegawaian Daerah, Unit Layanan Pengadaan, Inspektorat Daerah, dan bidang keuangan. Arsip rahasia meliputi arsip dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Biro Umum. Pengamanan arsip mencakup pengamanan fisik ruang simpan dan informasi arsip, dengan penentuan pengelola arsip yang berwenang mengelola dan menetapkan hak akses. Pengaturan akses arsip dinamis diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan Perangkat Daerah atau Kepala Dinas.

(-)

(-)