Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1948 tentang Jawatan Kehutanan Dijadikan Jawatan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: PP 59/1948 · PP No. 59 Tahun 1948 · PP Nomor 59 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1948Tanggal Penetapan:30 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJawatan Kehutanan Dijadikan Jawatan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1948
Tanggal Penetapan30 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1948 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan negara melalui pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap Jawatan Kehutanan. Meskipun demikian, kekuasaan Jawatan Kehutanan dalam menjalankan tugas sehari-hari tetap berada di bawah Menteri Kemakmuran. Peraturan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 25 Oktober 1948, Jawatan Kehutanan berada di bawah pengawasan militer. Pegawai Jawatan Kehutanan diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan yang berlaku. Selain itu, jika diperlukan untuk kepentingan keamanan dan pertahanan, kesatuan Tentara dapat ditempatkan di Jawatan Kehutanan dan cabang-cabangnya, namun tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam pekerjaan sehari-hari Jawatan. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

(-)

(-)