Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Purwokerto Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PD BKK Purwokerto Selatan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal pada PD BKK Purwokerto Selatan Tahun 2016 diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PD BKK Purwokerto Selatan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5.280.000.000,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke PD BKK Purwokerto Selatan.

Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.