Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2024Tanggal Penetapan:4 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku04 November 2024
Tanggal Penetapan04 November 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 241).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah untuk tahun 2025-2045.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan RPJPD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan bersasaran.

Ketentuan Substansial: RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, serta tahapan pembangunan jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Visi pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025-2045 adalah “BANGKA TENGAH SEJATI: SEJAHTERA DAN LESTARI”. Misi pembangunan daerah ditempuh melalui 5 (lima) misi: Bangka Tengah Maju dan Produktif; Bangka Tengah Kreatif dan Berkualitas; Bangka Tengah Andal dan Integratif; Bangka Tengah Berkelanjutan dan Adaptif; dan Bangka Tengah Inovatif dan Responsif.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilakukan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)