di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah untuk tahun 2025-2045.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan sebagai arah dan prioritas pembangunan menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan RPJPD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan bersasaran.
Ketentuan Substansial: RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, serta tahapan pembangunan jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Visi pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025-2045 adalah “BANGKA TENGAH SEJATI: SEJAHTERA DAN LESTARI”. Misi pembangunan daerah ditempuh melalui 5 (lima) misi: Bangka Tengah Maju dan Produktif; Bangka Tengah Kreatif dan Berkualitas; Bangka Tengah Andal dan Integratif; Bangka Tengah Berkelanjutan dan Adaptif; dan Bangka Tengah Inovatif dan Responsif.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilakukan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.