Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja USN Kolaka dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja USN Kolaka telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: USN Kolaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
2. Susunan Organisasi: Organisasi USN Kolaka terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium).
3. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab untuk memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.