Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 13/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2002 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya tarif retribusi untuk peralatan berat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Pasal I mengubah Bab V Pasal 7 ayat (1) huruf G dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002, yang mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis peralatan berat seperti Backhoe Loader, Vibro Roller, Excavator (lama dan baru), Stamper, Mesin Gilas (berbagai ukuran tonase), Truck/Dump Truck, Sprayer, Compressor, Jack Hammer, dan Pan Mixer. Tarif baru ditetapkan dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenis peralatan dan satuan waktu (per hari). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)