Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam.

Juga dikenal sebagai: PP 57/2002 · PP No. 57 Tahun 2002 · PP Nomor 57 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2002Tanggal Penetapan:10 Oktober 2002
Badan Usaha Milik NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2002
Tanggal Penetapan10 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam. Penjualan saham dilakukan melalui pasar modal dan/atau kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Saham yang dijual maksimal sebesar 35%, dan jumlah serta nilai saham yang dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Setelah penjualan, laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)