Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.011/2014 · PMK No. 125/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mendukung industri konstruksi berat, pertanian, dan kehutanan dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung kepentingan umum. Peraturan ini mengatur pemberian BM DTP untuk barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta mesin pertanian dan kehutanan. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. BM DTP tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan bea masuk 0%, barang yang dikenakan bea masuk anti-dumping, atau barang yang ditujukan untuk diekspor. Alokasi anggaran untuk BM DTP ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan pagu maksimal Rp3.937.000.000,00. Peraturan ini berlaku hingga 31 Desember 2014.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.