Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku19 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 72);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memanfaatkan Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati menugaskan PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) untuk melaksanakan penyertaan modal ini. Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp8.550.000.000,00 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang berasal dari hibah Program UPLAND dan akan dialokasikan melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024. Dana ini mengurangi jumlah modal yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah. Jika penyertaan modal tidak terealisasi pada tahun anggaran yang ditentukan, dana dapat dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Penganggaran penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan dalam pengeluaran pembiayaan daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Tata cara pencairan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)