Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 3/PER/M.KUKM/IV/2017 · Permenkop UKM No. 3/PER/M.KUKM/IV/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan18 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini berkaitan dengan alokasi anggaran untuk revitalisasi pasar rakyat di daerah tertinggal, perbatasan, pasca bencana, dan daerah reguler untuk Tahun Anggaran 2017. Alokasi anggaran tersebut mencakup berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan besaran anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 950.000.000,- untuk setiap daerah yang terdaftar.

(-)

(-)