di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
Juga dikenal sebagai: PP 11/1997 · PP No. 11 Tahun 1997 · PP Nomor 11 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah menetapkan kekayaan negara berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) sebagai tambahan modal saham perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini mencakup aset seperti bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan, dan bangunan dengan total nilai Rp 30.326.194.537,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.