Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 5/2015 · Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Tahun 1987 Nomor 34).

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tabanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum daerah, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pengangkatan PNS menjadi Pejabat PPNS, seperti masa kerja minimal, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan khusus. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dan mutasi Pejabat PPNS. PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil dan memeriksa tersangka, serta mendatangkan ahli. PPNS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Unit Organisasinya dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hasil penyidikan diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI. Bupati bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembinaan terhadap Pejabat PPNS.

(-)