Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar, menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip daerah yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan dan organisasi penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan strategis dan rencana kerja anggaran Lembaga Kearsipan Daerah, serta pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada pencipta arsip.
- Pengelolaan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui penempatan pejabat struktural yang kompeten, pengadaan arsiparis, dan pengembangan kompetensi arsiparis.
- Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yang memenuhi standar kualitas dan spesifikasi.
- Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk arsip jenis manuskrip sebagai warisan budaya dan arsip dinamis yang mengalami penggabungan atau pembubaran.
- Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) yang terdiri dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS).
- Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, lembaga pendidikan, swasta, dan perorangan.
- Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber lainnya yang tidak mengikat.