Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, meliputi:

  1. Antisipasi Dini: Pemasangan papan pengumuman larangan penyalahgunaan narkotika di tempat umum, kampanye informasi, dan edukasi dini.
  2. Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Penanganan: Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang melakukan asesmen dan rehabilitasi medis serta sosial.
  4. Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi: IPWL wajib melaporkan data pecandu narkotika secara berkala.
  5. Pasca Rehabilitasi: Pembinaan dan pengawasan terhadap pecandu yang telah selesai rehabilitasi.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban berbagai pihak, seperti satuan pendidikan, instansi pemerintah, badan usaha, dan media massa, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha.