Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2020 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Seri E Nomorl ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 908.207.824.670,00 menjadi Rp. 827.670.942.842,41 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 925.678.225.816,00 menjadi Rp. 897.536.540.308,74 setelah perubahan. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (69.865.597.466,33). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp. 69.865.597.466,33. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)