Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 08/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2009Tanggal Penetapan:15 April 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 April 2009
Tanggal Penetapan15 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang. SPM ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut. Ruang lingkup pengaturan meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, data dan informasi sumber daya air, pemberdayaan masyarakat, perizinan, dan penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Standar pelayanan minimum mencakup indikator, cakupan, dan tolok ukur untuk setiap aspek pengelolaan sumber daya air, seperti kinerja prasarana, penataan sempadan, pemantauan kualitas air, penetapan alokasi air, pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor (pertanian, PDAM, industri), pengendalian banjir, pengamanan pantai, penyediaan data, partisipasi masyarakat, dan pengawasan perizinan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. SPM dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat penerapan PPK BLU.

(-)

(-)