Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang. SPM ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut. Ruang lingkup pengaturan meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, data dan informasi sumber daya air, pemberdayaan masyarakat, perizinan, dan penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Standar pelayanan minimum mencakup indikator, cakupan, dan tolok ukur untuk setiap aspek pengelolaan sumber daya air, seperti kinerja prasarana, penataan sempadan, pemantauan kualitas air, penetapan alokasi air, pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor (pertanian, PDAM, industri), pengendalian banjir, pengamanan pantai, penyediaan data, partisipasi masyarakat, dan pengawasan perizinan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. SPM dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat penerapan PPK BLU.