di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA BRASAU, DESA KELAGIAN DESA LUMAHAN DAN DESA KEMPAS JAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 17/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa baru ini meliputi Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan, dan Desa Kempas Jaya, yang masing-masing berasal dari unit pemukiman transmigrasi atau pemekaran dari desa-desa induk. Kewenangan desa-desa yang baru dibentuk mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari desa induk akan menjadi hak milik masing-masing desa baru dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.