Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA BRASAU, DESA KELAGIAN DESA LUMAHAN DAN DESA KEMPAS JAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 17/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008Tanggal Penetapan:8 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BRASAU, DESA KELAGIAN DESA LUMAHAN DAN DESA KEMPAS JAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku08 Mei 2008
Tanggal Penetapan08 Mei 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa baru ini meliputi Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan, dan Desa Kempas Jaya, yang masing-masing berasal dari unit pemukiman transmigrasi atau pemekaran dari desa-desa induk. Kewenangan desa-desa yang baru dibentuk mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari desa induk akan menjadi hak milik masing-masing desa baru dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

1. Pada saat terbentuknya Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan dan Desa Kempas Jaya, Bupati melantik Penjabat Kepala Desa. 2. Pelantikan Penjabat Kepala Desa didahului dengan peresmian pembentukan desa. 3. Dengan dilantiknya Penjabat Kepala Desa, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Untuk kelancaran penyenggaran Pemerintahan Desa yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserakan oleh Desa induk. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diresmikannya desa yang baru. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)