Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi

Juga dikenal sebagai: UU 27/1997 · UU No. 27 Tahun 1997 · UU Nomor 27 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 1997Tanggal Penetapan:3 Oktober 1997
Militer & PertahananKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur mobilisasi dan demobilisasi sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab setiap warga negara dalam pembelaan negara dan dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pengerahan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam keadaan bahaya yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata. Mobilisasi dikenakan pada warga negara anggota Rakyat Terlatih, Perlindungan Masyarakat, dan warga negara dengan keahlian khusus. Demobilisasi dilakukan untuk memulihkan fungsi dan tugas pemerintahan serta kehidupan masyarakat. Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan mobilisasi, dan pemilik sumber daya wajib menyerahkan pemanfaatannya. Pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mobilisasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. 3. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan terkait demobilisasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun.