di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi terhadap tenaga kerja asing. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Ketentuan substansial meliputi: