Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi terhadap tenaga kerja asing. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh IMTA.
  3. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100,00 per orang tiap bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  5. Masa retribusi adalah 1 bulan atau 1 tahun takwim, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  6. Wajib retribusi wajib melunasi retribusi sekaligus untuk 12 bulan, namun jika TKA bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.