di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 18/2002 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah Kota dalam bidang kepariwisataan, khususnya perizinan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum.
Peraturan ini mengatur bentuk usaha rekreasi dan hiburan umum yang dapat berupa badan usaha atau perseorangan. Badan usaha dapat berbentuk Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa) atau Koperasi. Usaha rekreasi dan hiburan umum meliputi penyediaan fasilitas rekreasi dan hiburan umum sesuai dengan jenisnya.
Peraturan ini mengklasifikasikan berbagai jenis usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk balai pertemuan umum, café, diskotik, dunia fantasi, gedung bulu tangkis, gedung serba guna, gedung squash, gedung tenis meja, gelanggang motor cross, karaoke, kelab malam, kolam memancing, kolam renang, lapangan tenis, padang golf, panti mandi uap, panti pijat, pasar seni dan pameran, pentas pertunjukan satwa, permainan billiard, permainan bowling, permainan ketangkasan, permainan video cassette, pertunjukan film, pusat kesehatan dan kebugaran, salon kecantikan, sarana fasilitas olah raga, taman rekreasi, taman satwa, theater/panggung terbuka, dan theater tertutup.
Untuk menjalankan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum, diperlukan izin usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Izin usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis. Pemindahan kepemilikan usaha wajib dilaporkan.
Pimpinan usaha rekreasi dan hiburan umum memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan kepada pengunjung, mencegah penggunaan usaha untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, memasang tarif masuk, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala.