Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 03/2009 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2009Tanggal Penetapan:20 Januari 2009
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2009
Tanggal Penetapan20 Januari 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja KPKB agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta memperluas cakupan pelayanan kepada anggotanya melalui penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan KPKB, meningkatkan kesejahteraan anggota KPKB, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada KPKB dalam Tahun Anggaran 2009 dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD. Sisa Hasil Usaha dan/atau bagian keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan Daerah.

(-)

(-)