Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 11/2010 · Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2011Tanggal Penetapan:5 November 2010
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku19 Januari 2011
Tanggal Penetapan05 November 2010
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pengaturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2000 Nomor 2 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2002 Nomor 13 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Penyelenggaraan kepariwisataan berasaskan manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata (taman rekreasi, taman satwa), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata (biro perjalanan, agen perjalanan), jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi (sarana olahraga, pusat kesehatan), penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (padang golf, kolam pemancingan, gelanggang permainan, klab malam, diskotik, pub, bioskop, dunia fantasi), penyelenggaraan pertemuan (pasar seni, teater, pentas satwa, balai pertemuan), jasa informasi dan konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta (gelanggang renang, pemandian alam), dan spa (panti pijat, salon kecantikan). Usaha pariwisata wajib didaftarkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang pariwisata. Usaha pariwisata dapat berbentuk badan usaha atau perorangan (untuk modal dalam negeri) atau Perseroan Terbatas (PT) untuk modal patungan dengan WNA. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan kegiatan yang mengarah pada perjudian, narkoba, prostitusi, dan kemaksiatan.

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bersifat swasta dan mandiri, bertugas meningkatkan citra pariwisata, kunjungan wisatawan, dan menggalang pendanaan. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan pendaftaran.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 21, dikenai teguran lisan dan pemberitahuan. 2. Jika teguran tidak diindahkan, wisatawan dapat diusir dari lokasi. 3. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.