Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 11/2022 · Perda Kota Cilegon No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 82). Peraturan ini juga mencabut: 2. Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Daerah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Kota Cilegon Tahun 2021 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA oleh pemberi kerja TKA merupakan pendapatan daerah berupa retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut dari Pembayaran DKPTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Kota Cilegon. Objek retribusi adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan, dengan pengecualian bagi TKA yang bekerja pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga pendidikan untuk jabatan tertentu, dan lembaga sosial/keagamaan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjangan TKA.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan RPTKA perpanjangan, meliputi penerbitan dokumen izin, penatausahaan, pengawasan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang/bulan/jabatan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat penerbitan SKRD.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Cilegon.
  7. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah 1 tahun atau sesuai jangka waktu pengesahan RPTKA perpanjangan. Saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan: Pembayaran dilakukan sekaligus dan lunas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD didahului Surat Teguran.
  10. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  13. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  15. Pemeriksaan: Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.