Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 2/2023 · Perda Kabupaten Minahasa No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.387.989.964.289,09 dan belanja sebesar Rp1.437.208.850.221,44, sehingga terdapat defisit sebesar Rp49.218.885.932,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp120.333.547.802,08 dan pengeluaran sebesar Rp2.500.000.000,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp65.301.635.421,73. Laporan operasional mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp44.388.732.945,81. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.088.658.457.109,51 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.079.766.232.710,86. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp23.010.585.411,59. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)